Pasal 28
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Reforma Agraria oleh
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus
Tugas Reforma Agraria Pusat dilakukan secara
berjenjang dari kabupaten/kota kepada provinsi
selanjutnya kepada pusat dan berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat melaporkan
penyelenggaran Reforma Agraria kepada Tim Reforma
Agraria Nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim Reforma Agraria Nasional melaporkan
Penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pengendalian dan pengawasan kepada Presiden secara
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -28-
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-
waktu diperlukan.
