PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 26
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -27-
surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan
sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA.
(2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi
kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan
yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan
pemberian hak atas TORA.
PENDANAAN
