PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 25
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
mengalihkan hak atas TORA; atau
mengalihfungsikan TORA,
wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor
pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau
pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
