PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 24
BAB 6 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 14 wajib:
menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan
menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan
tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak
serta rencana tata ruang.
(2) Dalam hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah
oleh Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan kewajiban tambahan
berupa:
memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
melindungi dan melestarikan sumber daya di atas
tanah; dan
- menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan
tanah.
