PERPRES
REFORMA AGRARIA
Pasal 23
BAB 5 — KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
(1) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Tim
Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Gugus
Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan Gugus
Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan
Menteri.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -26-
