Pasal 22
BAB 5 — KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
c mempunyai tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam
rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
- memberikan usulan dan rekomendasi tanah-
tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara
sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -24-
- melaksanakan penataan penguasaan dan
pemilikan TORA;
- mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak
atas TORA;
melaksanakan Penataan Akses;
melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan
Aset dan Penataan Akses di tingkat
kabupaten/kota;
- memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat kabupaten/kota;
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma
Agraria Provinsi;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat
kabupaten/kota; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
legalisasi aset dan redistribusi tanah.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ketua : Bupati/Wali kota;
- Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota;
Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Pertanahan; Harian dan
Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah kabupaten/kota, pejabat
kantor pertanahan kabupaten/kota, tokoh
masyarakat, dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal
dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan perangkat daerah yang
membidangi urusan/fungsi penunjang:
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -25-
lingkungan hidup;
kehutanan;
transmigrasi;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
perumahan dan kawasan pemukiman;
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
pemberdayaan masyarakat dan desa;
perindustrian;
perdagangan;
energi dan sumber daya mineral;
pertanahan;
keuangan;
perencanaan; dan
penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
