Pasal 21
BAB 5 — KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai
tugas sebagai berikut:
mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di
tingkat provinsi;
- mengoordinasikan integrasi pelaksanaan
Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat
provinsi;
- memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma
Agraria di tingkat provinsi;
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria
Pusat;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan
Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi;
dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Ketua : Gubernur;
Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;
Ketua Pelaksana : Kepala Kantor Wilayah Harian Badan Pertanahan Nasional;
dan
- Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor
wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -23-
balai pemantapan kawasan hutan, unsur
masyarakat dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal
dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
merupakan perangkat daerah yang membidangi
urusan/fungsi penunjang:
pekerjaan umum dan penataan ruang;
lingkungan hidup;
kehutanan;
transmigrasi;
pertanian;
kelautan dan perikanan;
perumahan dan kawasan pemukiman;
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
pemberdayaan masyarakat dan desa;
perindustrian;
perdagangan;
energi dan sumber daya mineral;
pertanahan;
keuangan;
perencanaan; dan
penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
