Pasal 20
BAB 5 — KELEMBAGAAN REFORMA AGRARIA
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyediaan TORA dalam
rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
- mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses
di tingkat pusat;
- mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat
pusat;
- menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -21-
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Ketua : Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Energi, Sumber
Daya Alam dan Lingkungan
Hidup, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian;
- Ketua : Direktur Jenderal Penataan Pelaksana Agraria, Kementerian Agraria
Harian dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional; dan
- Anggota yang berasal dari pejabat pada
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah, Kementerian Perindustrian,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, Kementerian Sekretariat Negara,
Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden.
www.peraturan.go.id
2018, No.172 -22-
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan oleh Menteri.
