Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2016 yang tidak terserap;
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
pengesahan atas Pemberian Pinjaman luar negeri yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat melakukan proses perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat
mengakibatkan pagu rincian Pembiayaan Anggaran
dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2017 melebihi pagu sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -10-
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu
Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
