Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga atau antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN
yang tidak terserap pada tahun 2016;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- pergeseran anggaran antar program dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan
program baru untuk penyelesaian administrasi
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -8-
- pergeseran anggaran untuk penyediaan dana untuk
penyelesaian restrukturisasi kementerian negara/lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
yang telah closing date;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang untuk menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, Penarikan Pinjaman Tunai,
dan/atau penerbitan SBN sebagai akibat tambahan
pembiayaan;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi
perubahan harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi; dan/atau
- pergeseran anggaran antar Program dalam satu
Bagian Anggaran untuk lanjutan penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun
anggaran 2016 yang belum terselesaikan sampai
dengan akhir tahun anggaran 2016 sebagai akibat dilakukannya penghematan anggaran pada tahun
2016,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat melakukan proses perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat
mengakibatkan pagu rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dalam Peraturan Presiden tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 melebihi pagu
www.peraturan.go.id
2017, No.194 -9-
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2017.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
