PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007
Pasal 54A
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala BKPM tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Kepala BKPM, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala BKPM
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 55 diubah, sehingga ketentuan Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
