PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007
Pasal 55
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lain bagi Kepala BKPM diberikan setingkat Menteri.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
