PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2007
Pasal 52
(1) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah
jabatan struktural eselon IV.a.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.210
Ketentuan Pasal 54 dihapus.
Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
