Pasal 48
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin. (21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan Peruntukan Industri.
(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
