Pasal 47
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2)
huruf a terdiri atas:
- SPALD setempat (SPALD-S); dan
- SPALD terpusat (SPALD-T).
(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di:
- IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
- IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;
- IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan
- IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(s) SPALD-T...
SK No 189794A
PRESIDEN
(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas:
- SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
- SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan
- SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu.
(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa
IPALD yang meliputi:
- IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr;
- IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
- IPALD...
SK No 194568 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan
- IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
