PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 46
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem. . .
SK No 189793 A
PRESIDEN
(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- SPALD; dan
- Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
