Pasal 45
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder.
