Pasal 44
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- jaringan perpipaan; dan
- bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM...
SK No 189790A
PRESIDEN
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
- SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
- PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;
- PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin;
- PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan
- SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas:
- unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi:
- Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
- Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
- Sungai Barito;
- Sungai Martapura;
- Sungai. . .
SK No 189791 A
PRESIDEN
- Sungai Maluka;
- Sungai Tabunio;
- Sungai Riam Kanan; dan
- Sungai Riam Kiwa;
- unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
- IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
- IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
- IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar;
- IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
- IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
- IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan
- IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
- unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) SPAM...
SK No 189792 A
PRESIDEN
(71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
