PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 43
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- SPAM;
- sistem jaringan drainase;
- sistem pengelolaan air limbah;
- sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
- sistempengelolaanpersampahan.
