Pasal 42
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
sebagaimana (1) Sistem jaringan sumber daya air dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:
- konservasi sumber daya air;
- pendayagunaan sumber daya air; dan
- pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem...
SK No 213637 A
PRESIDEN
(21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sumber air; dan
- prasarana sumber daya air. (21 (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat hurlf a terdiri atas:
- sumber air permukaan; dan
- sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari:
- WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan
- WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan
- sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi:
- Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
- Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar.
(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b
berupa CAT meliputi:
- CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan
- CAT Pagatan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir;
- sistem jaringan irigasi; dan
- sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem...
SK No 189788A
PRESIDEN
(71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
- sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
- sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:
- DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan
- DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal- Batulicin.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(11) Upaya. . .
SK No 189789A
PRESIDEN
(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
