Pasal 41
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak. (21 (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a meliputi:
- Sentral Telepon Otomat (STO); dan
- kabel bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
- STO Martapura pada Kabupaten Banjar;
- STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
- STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbarrr;
- STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin pada Kota Banjarmasin; dan
- STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa kabel bawah laut untuk telekomunikasi meliputi :
- Pangkalanbun-Takesung; . . .
SK No 189786A
PRESIDEN
- Pangkalanbun-Takesung;
- Bawean-Takesung; Takesung c. WaA Point Takesung -WaA Point Branching Unit;
- Takesung-Makassar; dan e. Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung;
- WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut (Jorong), di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. pada ayat (21 (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud huruf b terdiri atas:
- jaringanteresterial;
- jaringan satelit; dan
- jaringan selular. pada (7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dimaksud (9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
