Pasal 40
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
dan kebutuhan energi dalam jumlah cukup menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi: a.jaringan...
SK No 213635 A
PRESIDEN
- jaringan pipa minyak bumi;
- jaringan pipa gas bumi;
- pembangkitan tenaga listrik; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan.
(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l.huruf c meliputi:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam- Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan...
SK No 189783 A
PRESIDEN
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
- saluran udara tegangan tinggi; dan
- sebaran Gardu Induk (GI).
(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (71huruf a meliputi:
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti;
- jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti;
- jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng);
- jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi;
- jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito;
- jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi;
- jaringan . . .
SK No 189784 A
PRESIDEN
- jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil;
- jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara;
- jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Rantau;
- jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam;
- jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan;
- jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Mantuil;
- jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari;
- jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka;
- jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;
- jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti- Seberang Barito; dan
- jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil.
(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b meliputi:
- GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar;
- GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
- GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru;
- GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
- GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut.
(10) Sistem...
SK No l9ll92 A
PRESIDEN
(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di
seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi
