PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. (2t Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ruang udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; yang b. ruang udara di sekitar bandar udara dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (41 Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi
