PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat serta perpindahan intra dan/atau antarmoda, mendorong perekonomian nasional dan daerah. (21 Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: . a. bandar. .
SK No 213636 A
PRESTDEN
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan b bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
