PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 49
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:
- Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupate
