PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:
- melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;
- meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
- melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi. BABV...
SK No 194552 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
