PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
- menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
- mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan...
SK No 194551 A
PRESIDEN
- mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;
- mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
- mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
- mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;
- mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus;
- meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
- mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
- memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara.
