PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan...
SK No 194550 A
PRESIDEN
- mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
- mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
- mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan;
- melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
- menetapkan sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
- menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
- mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut;
- meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
- mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
