PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 15
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman
