PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pasal 2
(1)
RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun
2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
(2)
RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a.
Narasi RKP Tahun 2022, yang terdiri atas:
1.
