PERPRES
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pasal 3
BAB None — , Penutup,
(1)
RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
a.
pedoman bagi Pemerintah dalam Menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
dan
Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2022; dan
b.
pedoman
bagi
Pemerintah
Daerah
dalam
Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022.
(2)
Dalam
rangka
penyusunan
Rancangan
Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022, Kementerian/Lembaga
menggunakan RKP Tahun 2022 sebagai acuan dalam
melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun
2022 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
