Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -4-
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi
desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi,
pembangunan dan pengembangan kawasan
transmigrasi, serta penyerasian percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi di daerah;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana
pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi
di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
