Pasal 6
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan
Kemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -6-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
