PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan
masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
