PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah
dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
