PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
