PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 44
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
