PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -21-
PENDANAAN
