PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 47
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan tugas
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -22-
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru
dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
