Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Pengembangan dan Informasi
Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan
desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta
pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan
keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi, serta pengelolaan data
dan informasi di bidang pembangunan desa dan
perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing,
dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta
pengelolaan data dan informasi di bidang
pembangunan desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -16-
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan
Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
