PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 28
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.
