PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 26
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan
pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan
desa dan perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
