PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 25
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -15-
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Badan.
