PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
