PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan
kawasan transmigrasi.
