PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
