Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana
dan program percepatan pembangunan daerah
tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta
penyerasian pembangunan daerah khusus;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian
rencana dan program percepatan pembangunan
daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal,
penyerasian pembangunan sarana dan prasarana
daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta
penyerasian pembangunan daerah khusus;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyerasian rencana dan program percepatan
pembangunan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sarana
dan prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan
daerah khusus;
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -12-
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi
