PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 17
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
