PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -11-
