Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pengembangan
Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi dan investasi,
pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi,
pelayanan investasi, pengembangan produk
unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi,
pelayanan investasi, pengembangan produk
unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
www.peraturan.go.id
2020, No.192 -10-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan
ekonomi dan investasi, pelayanan investasi,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa, daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan
investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan
investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk
unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan
investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk
unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal
